Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tugas dan Fungsi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
-
- perumusan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; - pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- perumusan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Uraian tugas sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut :
- penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.
- pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
- penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
- perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
Struktur Organisasi
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan :
- Seksi Identitas Penduduk
- Seksi Pindah Datang Penduduk
- Seksi Pendataan Penduduk
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahkan :
- Seksi Kelahiran ;
- Seksi Perkawinan dan Perceraian;
- Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, membawahkan :
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan;
- Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan.
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Alamat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |
Alamat | Jl. Kapten Mulyadi, Karanganyar |
No Telp | 0271-495035; 405402 |
Fax | - |
disdukcapil@karanganyarkab.go.id | |
Website | disdukcapil.karanganyarkab.go.id |
Daftar Pejabat
No | Jabatan | Nama | |
---|---|---|---|
1 | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Dra ANY INDRIHASTUTI M.M. | |
2 | Sekretaris | Dra HANGESTININGSIH M.M. | |
3 | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | HERUSTY TJAHJANI S.E. | |
4 | Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan | ERWANTO BUDI SANTOSA S.Sos. | |
5 | Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk | SRI HARTATI S.E., M.M. | |
6 | Kepala Seksi Identitas Penduduk | WARSINI S.E., M.M. | |
7 | Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk | SRI RETNANI S.H., M.M. | |
8 | Kepala Seksi Pendataan Penduduk | Dra SUWARNI M.M. | |
9 | Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil | JAKA WALUYA S.I.P., M.Si. | |
10 | Kepala Seksi Kelahiran | SUGIANTA S.H. | |
11 | Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian | ARIP PURWANTO S.S.T.P., M.Si. | |
12 | Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian | Dra WIWIK RUBIYANTI | |
13 | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | GUNAWAN S.H., M.M. | |
14 | Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan | ARI ISAFANDI S.Hut., M.Si. | |
15 | Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan | YULI NURWANTI S.Sos., M.M. | |
16 | Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan | MULYONO PUJI SASMITO S.Sos. |