
Karanganyar, 18 November 2019
Bupati Karanganyar memberikan pengarahan kepada para peserta pembekalan Petugas Pengumpul Zakat pada tanggal 18 November di BLK Karangpandan, Kecamatan Karangpandan.
Menurut Bupati Karanganyar, para Petugas Pengumpul Zakat memiliki kedudukan yang mulia. Karena bertugas dalam mengingatkan dan memungut zakat yang mana zakat adalah kewajiban bagi umat Islam.
Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar menekankan pentingnya sedekah dan zakat. Yang mana, sedekah atau zakat ini nanti akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Contohnya adalah warga dalam kategori miskin. Kategori miskin menurut BPS adalah seseorang yang berpenghasilan dibawah 340.00 rupiah dalam sebulan.
Juliyatmono juga menyampaikan bahwa dana Baznas murni disalurkan kepada yang membutuhkan, tidak untuk biaya operasional pemerintahan. Dirinya menjamin bahwa operasional pemkab menggunakan APBD, bukan menggunakan dana Baznas.
Demikian Diskominfo (Ard/tgr)