Bupati Karanganyar H. Juliyatmono saat memberikan sambutan dan pengarahan kepada 27 Bidan PTT yang diangkat menerima SK PNS di aula Kantor BKPSDM.
Ia menyampaikan dengan SK ini, ada persyaratan yang mengharuskan Bidan Desa yang bertugas tidak boleh dipindahkan dalam kurun waktu tertentu.