Sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 71 Tahun 2016, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Karanganyar akan menaikan tarif dasar air. Aturan itu mulai berlaku pada Juni 2019.
Sampai saat ini PUDAM Tirta Lawu Karanganyar memiliki 13 sumber air yaitu di Kecamatan Ngargoyoso ada 5, Kecamatan Matesih ada 2, Kecamatan Jenawi ada 2, Kecamatan Jumapolo ada 1, dan Kecamatan Jatipuro dan Jatiyoso ada 3.