TUGAS DAN FUNGSI
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan pengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat dan telekomunikasi.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :
- perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang hubungan masyarakat dan telekomunikasi;
- pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang hubungan masyarakat dan telekomunikasi,
- pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang hubungan masyarakat dan telekomunikasi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah bidang hubungan masyarakat dan telekomunikasi; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Hubungan Masyarakat
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang hubungan masyarakat.
Sub Bagian Protokol
Kepala Sub Bagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang keprotokolan.
Sub Bagian Telekomunikasi
Kepala Sub Bagian Bagian Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelasanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang telekomunikasi.
Alamat
Bagian Pemerintahan Setda | |
Alamat | Komplek Perkantoran Cangakan, Jl. Lawu Karanganyar, Kodepos 57712 |
No Telp | 0271-495039 ext.112 |
Fax | 0271-495590 |
pemerintahan@karanganyarkab.go.id | |
Website |