Candi Cetho (ejaan Bahasa Jawa: cetha) merupakan sebuah candi bercorak agama Hindu peninggalan masa akhir pemerintahan Majapahit (abad ke-15).
Lokasi candi berada di Dusun Ceto, Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Sampai saat ini, komplek candi digunakan oleh penduduk setempat yang beragama Hindu sebagai tempat pemujaan dan populer sebagai tempat pertapaan bagi kalangan penganut agama asli Jawa/Kejawen
Menurut sejarah, penemuan kembali Candi Cetho dilakukan pertama kali oleh sejarahwan Belanda bernama Van de Vlies pada tahun 1842.