
12 (Dua Belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Karanganyar yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Karanganyar, Selasa (26/07/2016) kemarin telah mendapat persetujuan dari 6 (enam) Fraksi yang ada di DPRD meliputi : PDIP, Golkar, PKS, PKB, Gerindra-PAN, Demokrat-Hanura dan P3.
Selanjutnya, pada sidang Paripurna yang berlangsung hari ini, Senin (01/8/2016) DPRD Kab. Karanganyar mengajukan 2 (dua) Raperda Inisiatif yakni : Raperda tentang PENINGKATAN JIWA NASIONALISME dan Raperda PENYELENGGARAAN PARIWISATA.
Berkaitan dengan 2 (dua) Raperda Inisiatif tersebut, Bupati Karanganyar yang diwakilkan oleh Wakil Bupati, Rohadi Widodo menanggapi sebagai berikut :
- Penulisan judul Raperda untuk disempurnakan menjadi PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
- Penyebutan Objek Wisata untuk diubah menjadi DAYA TARIK WISATA (sesuai UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan).
- Mengenai pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah untuk dipertimbangkan lebih lanjut terkait dengan urgensi dan fungsinya yang tumpang tindih dengan dinas pariwisata dan kebudayaan.
Demikian Dishubkominfo (ad/ind)