
Karanganyar, Kamis (05/09/2013)
Razia kendaraan bermotor kembali dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar di pertigaan Sroyo, Rabu (04/09) siang.
Penindakan pelanggaran berlalu lintas di pertigaan Sroyo karena menjadi jalur lintas propinsi. Tidak hanya warga lokal saja yang melewati tapi juga dari luar daerah.
Kaur Pembinaan dan Operasi (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Lukman Tri Novianto mengatakan penindakan dilakukan kendaran bila berpotensi mengakibatkan kecelakan dan melanggar lalu lintas.
“Kami menghimbau agar jangan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang, hal itu sangat berbahaya sekali,” katanya.
Pelanggar yang dikenai tilang, lanjut dia, bisa ditindak dengan mengikuti sidang di tempat, namun apabila tidak bisa mengikuti sidang saat itu, pelanggar diharuskan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri pada tanggal 10 September 2013. Dalam razia itu juga bekerjasama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Karanganyar.
Berdasarkan pengamatan, pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan terjadi pada SIM, STNK, tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu utama, dan KIR. Pemeriksaan bukan saja dilakukan pada kelengkapan surat-surat kendaraan, namun juga pada kesehatan pada sopir.
“Pemeriksaan pada pengemudi dilakukan oleh dokter dengan tes urine dan kesehatannya. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah memakai narkoba, karena pengemudi merupakan yang paling bertanggung jawab membawa penumpang,” jelas dia.pd