TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kepala Bagian Pemerintahan Desa mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan pengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pemerintahan desa.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :
- perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan desa;
- pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan desa,
- pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan desa;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah bidang pemerintahan desa; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya
Sub Bagian Tata Pemerintahan Desa
Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang tata pemerintahan desa.
Sub Bagian Aparatur dan Lembaga Desa
Kepala Sub Bagian Aparatur dan Lembaga Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pembinaan aparatur dan lembaga desa.
Sub Bagian Aset Desa
Kepala Sub Bagian Bagian Aset Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengelolaan aset dan kekayaan desa.
Alamat
Bagian Pemerintahan Desa Setda | |
Alamat | Komplek Perkantoran Cangakan, Jl. Lawu Karanganyar, Kodepos 57712 |
No Telp | 0271-495039 ext.113 |
Fax | 0271-495590 |
pemdes@karanganyarkab.go.id | |
Website |
Daftar Pejabat
No | Jabatan | Nama | |
---|---|---|---|
1 | Kepala Bagian Pemerintahan Desa | - | |
2 | Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Desa | - | |
3 | Kepala Sub Bagian Aparatur dan Lembaga Desa | - | |
4 | Kepala Sub Bagian Aset Desa | - |