Dasar Hukum
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 114 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Keuangan Daerah.
Tugas dan Fungsi
Kepala Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Badan Keuangan Daerah mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis bidang keuangan Daerah.
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang keuangan Daerah.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah.
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan pemerintahan bidang keuangan Daerah.
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan, dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut
- Pelaksnaan kebijakan teknis bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan dan penetapan pendapatan
- Pelaksanaan program kerja bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan dan penetapan pendapatan
- Pengelolaan Program kerja bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan dan penetapan pendapatan
- Pengkoordinasian bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan dan penetapan pendapatan
- Pemantauan dan Pengendalian di bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan dan penetapan pendapatan; dan
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak
- Pelaksanaan program kerja bidang penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak
- Pengelolaan Program kerja bidang penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak
- Pengkoordinasian penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak
- Pemantauan dan Pengendalian bidang penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak
- Pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah
- Penyusunan program kerja perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah
- Pengelolaan Program kerja perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah
- Pengkoordinasian perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah
- Pemantauan dan pengendalian perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah
- Pelaksanaan kebijakan teknis perbendaharaan dan kas keuangan daerah
- Penyusunan program kerja perbendaharaan dan kas keuangan daerah
- Pengelolaan Program kerja perbendaharaan dan kas keuangan daerah.
- Pengkoordinasian perbendaharaan dan kas keuangan daerah
- Pemantauan dan pengendalian perbendaharaan dan kas keuangan daerah
- Pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan akuntansi keuangan
- Penyusunan program kerja pengelolaan akuntansi keuangan
- Pengelolaan Program kerja pengelolaan akuntansi keuangan
- Pengkoordinasian pengelolaan akuntansi keuangan
- Pemantauan dan Pengendalian pengelolaan akuntansi keuangan
- Penyusunan program kerja bidang pengelolaan aset daerah
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan aset daerah
- Pengkoordinasian perencanaan bidang pengelolaan aset daerah
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan aset daerah, dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Badan Keuangan Daerah, terdiri dari:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahkan :
- Sub bagian Perencanaan;
- Sub bagian Keuangan;
- Sub bagian Umum Dan Kepegawaian.
- Bidang Pendataan, Pengolahan Dan Penetapan, membawahkan :
- Seksi Pendaftaran dan Pendataan;
- Seksi Pengolahan Data, Intensifikasi Dan Ekstensifikasi;
- Seksi Penetapan.
- Bidang Penagihan, Keberatan Dan Pemeriksaan Pajak, membawahkan :
- Seksi Penagihan;
- Seksi Keberatan Dan Banding;
- Seksi Pemeriksaan.
- Bidang Anggaran, membawahkan :
- Sub Bidang Perencanaan Dan Penyusunan Anggaran;
- Sub Bidang Pengendalian Anggaran.
- Bidang Perbendaharaan Dan Kas Daerah, membawahkan :
- Sub Bidang Perbendaharaan
- Sub Bidang Kas Daerah.
- Bidang Akuntansi, membawahkan :
- Sub Bidang Pembukuan, Pelaporan Dan Informasi Keuangan,
- Sub Bidang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan.
- Bidang Aset Daerah, membawahkan :
- Sub Bidang Pendataan Aset Daerah
- Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah.
- Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah.
- UPTB;
- Kelompok Jabatan Fungsional
Alamat
Badan Keuangan Daerah | |
Alamat | Jl. KH Wachid Hasyim No 2, Karanganyar, Kodepos 57712 |
No Telp | 0271-495066; 495138 |
Fax | 0271-6491366 |
bkd@karanganyarkab.go.id | |
Website | bkd.karanganyarkab.go.id |
Daftar Pejabat
No | Jabatan | Nama | |
---|---|---|---|
1 | Kepala Badan Keuangan Daerah | KURNIADI MAULATO S.Sos., M.Si. | |
2 | Sekretaris | NARIMO S.Sos., M.M. | |
3 | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | MOCH ANSORI S.H., M.H. | |
4 | Kepala Sub Bagian Perencanaan | MIKO ADITIA KRISTANTO S.I.P., M.M. | |
5 | Kepala Sub Bagian Keuangan | HARYO INDRADI S.E., M.Si. | |
6 | Kepala Bidang Pendataan, Pengolahan dan Penetapan | HARI PURNOMO S.Sos., M.Si. | |
7 | Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan | APRI LINAWATI S.S.T.P., M.Si. | |
8 | Kepala Sub Bidang Pengolahan Data, Intensifikasi dan Ekstensifikasi | PRISTI HANDAYANI S.E. | |
9 | Kepala Sub Bidang Penetapan | ANDU AGUNG PURWANDONO S.E., M.M. | |
10 | Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan Pajak | MULYADI S.E., M.M. | |
11 | Kepala Sub Bidang Penagihan | SRI SUTAMI M.M. | |
12 | Kepala Sub Bidang Keberatan dan Banding | SARWANTO S.H. | |
13 | Kepala Sub Bidang Pemeriksaan | PADIAN AGUNG WAHNATA S.S.T.P. | |
14 | Kepala Bidang Anggaran | PUJIYANTO S.Sos., M.Si. | |
15 | Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran | WAHYU SETYO UTOMO | |
16 | Kepala Sub Bidang Pengendalian Anggaran | TRIASMURTI S.E., M.M. | |
17 | Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah | BAMBANG LESMONO S.E.,M.M. | |
18 | Kepala Sub Bidang Perbendaharaan | PURWATININGSIH S.E. | |
19 | Kepala Sub Bidang Perbendaharaan | WAHYU ISKANDAR WIDYOBROTO S.E. | |
20 | Kepala Sub Bidang Kas Daerah | WAHYU WIDIYATMI S.Kom. | |
21 | Kepala Bidang Akuntansi | WIDODO FERIYANTO S.E., Ak. | |
22 | Kepala Sub Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Informasi Keuangan | SRI WAHYUNINGSIH S.E. | |
23 | Kepala Sub Bidang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban | HAPSARI SEKARTAJI S.Sos., M.M. | |
24 | Kepala Bidang Aset Daerah | SRI HERLINA S.H., M.Hum. | |
25 | Kepala Sub Bidang Pendataan Aset Daerah | TITIK PURWATI S.E., M.M. | |
26 | Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah | AGUNG JOKO WIYARSO S.S.T.P., M.M. | |
27 | Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah | SRI WAHYUNINGSIH S.H., M.M. |